Penguatan UMKM Melalui Raperda Penanaman Modal dan Skema Pendanaan Riset Berkelanjutan
Malang – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Kota Malang Tahun 2026 berlangsung pada Rabu, 3 Juni 2026, pukul 13.00–17.00 WIB di Ruang Rapat Komisi A, Lantai 2 Gedung DPRD Kota Malang. Forum tersebut menghadirkan unsur DPRD, perangkat daerah, akademisi, organisasi profesi, pelaku usaha, serta berbagai pemangku kepentingan yang memberikan masukan terhadap substansi regulasi investasi daerah. Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal Kota Malang Tahun 2026 dinilai menjadi momentum penting untuk memperkuat posisi UMKM sebagai bagian integral dari ekosistem investasi daerah. Perwakilan IWAPI DPC Kota Malang, hadir Ibu Anies Purnamasari selaku WKU 1 bersama Eris Dianawati, yang hadir sebagai pelaku UMKM, akademisi, pemerhati pemberdayaan ekonomi perempuan, sekaligus pendiri platform bisnis digital bizhouse.id, menyampaikan sejumlah masukan strategis untuk memperkuat substansi regulasi agar benar-benar memberikan dampak nyata bagi pertumbuhan usaha lokal. Dalam kesempatan tersebut, Eris memberikan perhatian khusus terhadap Pasal 23 huruf c mengenai kemungkinan pemberian dana stimulan untuk pengembangan sektor prioritas tertentu. Menurutnya, ketentuan tersebut perlu diperkuat melalui skema implementasi yang mampu menjangkau UMKM secara lebih luas, terutama dalam aspek peningkatan kapasitas, inovasi produk, digitalisasi usaha, riset terapan, serta penguatan daya saing berbasis potensi lokal. “Pemberdayaan UMKM tidak cukup hanya melalui akses permodalan dan pasar. Yang tidak kalah penting adalah investasi pada pengetahuan, inovasi, riset, serta pengembangan model bisnis yang berkelanjutan. Dana stimulan perlu diarahkan sebagai instrumen pengungkit agar UMKM mampu naik kelas dan beradaptasi dengan perubahan ekonomi global,” ungkap Eris. Lebih lanjut, Eris mengapresiasi pandangan Ketua Panitia Khusus Raperda, Bapak Harvad Kurniawan, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, organisasi masyarakat, komunitas usaha, dan pemerintah dalam membangun ekosistem UMKM yang berkelanjutan. Gagasan tersebut dinilai sejalan dengan kebutuhan Kota Malang sebagai kota pendidikan, kota kreatif, dan pusat pengembangan ekonomi berbasis pengetahuan. Menurut Eris, selama ini berbagai upaya pemberdayaan UMKM, pelestarian kearifan lokal, serta penguatan identitas budaya Kota Malang telah banyak dilakukan melalui kegiatan riset dan pengabdian masyarakat yang melibatkan perguruan tinggi maupun organisasi usaha. Namun, sebagian besar program tersebut masih bergantung pada kompetisi hibah eksternal dan pendanaan internasional yang prosesnya sangat kompetitif. “Selama beberapa tahun terakhir kami berupaya mengembangkan program pemberdayaan UMKM melalui riset dan pengabdian masyarakat dengan mencari dukungan hibah dari berbagai lembaga nasional maupun internasional. Padahal isu yang diangkat sangat dekat dengan kebutuhan masyarakat Kota Malang, mulai dari penguatan UMKM perempuan, digitalisasi usaha, hingga pelestarian produk berbasis budaya lokal. Karena itu, kami berharap kepedulian yang sama juga dapat diwujudkan melalui dukungan pendanaan daerah yang bersumber dari anggaran legislatif maupun program pembangunan daerah,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa keberadaan skema pendanaan riset kolaboratif berbasis kebutuhan daerah akan memberikan manfaat jangka panjang karena menghasilkan rekomendasi kebijakan, model pemberdayaan, inovasi produk, serta solusi yang dapat langsung diterapkan oleh UMKM. IWAPI Kota Malang memandang bahwa investasi yang berkualitas bukan hanya menghadirkan modal dan pembangunan fisik, tetapi juga membangun kapasitas sumber daya manusia, memperkuat ekosistem kewirausahaan, serta menciptakan ruang kolaborasi yang berkelanjutan antara dunia usaha, akademisi, pemerintah, dan masyarakat. Melalui Raperda ini, diharapkan lahir kebijakan investasi yang tidak hanya meningkatkan nilai ekonomi daerah, tetapi juga memperkuat kemandirian UMKM, memberdayakan perempuan pelaku usaha, serta menjaga keberlanjutan kearifan lokal dan identitas budaya Kota Malang sebagai aset pembangunan yang bernilai strategis. Berikut versi yang lebih singkat, efektif, dan tetap bernilai strategis untuk dimasukkan ke dalam rilis: Wakil Ketua Umum I IWAPI DPC Kota Malang, Anies Purnamasari, SE, juga menyampaikan usulan terkait ketentuan prioritas penyerapan tenaga kerja lokal. Menurutnya, investor yang beroperasi di Kota Malang perlu didorong untuk memanfaatkan tenaga kerja lokal yang telah memiliki keterampilan dan kompetensi sesuai kebutuhan industri. Anies mengusulkan agar tenaga kerja yang tergabung dalam program GASPOL dapat menjadi salah satu sumber rekrutmen bagi investor, mengingat mereka telah mendapatkan pembekalan dan pelatihan sesuai kebutuhan dunia kerja. “Investasi yang masuk ke Kota Malang harus memberikan manfaat langsung bagi masyarakat. Karena itu, tenaga kerja lokal yang telah memiliki kompetensi perlu mendapat prioritas sehingga tercipta hubungan yang saling menguntungkan antara investor dan masyarakat Kota Malang,” ujarnya. Usulan tersebut sejalan dengan semangat Raperda yang mendorong penyerapan tenaga kerja lokal sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. @erdiana
Selengkapnya